Kamis, 03 April 2014

Cara-cara Pembayaran Transaksi Perdagangan Eksport Import

PEMBAYARAN DIMUKA (ADVANCE PAYMENT)

Yang dimaskud dengan “Pembayaran dimuka” (AdvancePayment) adalah pembayaran yang dilakukan oleh importir kepada eksportir sebelum barang di kapalkan baik untuk seluruh nilai barang (full payment) maupun untuk sebagian (partial payment) tanpa menggunakan L/C.

 

PERHITUNGAN KEMUDIAN (OPEN ACCOUNT)

Cara pembayaran perhitungan kemudian (Open Account) adalah kebaikan dari cara pembayaran dimuka (advance payment). Penjual dan pembeli sepakat bahwa penyelesaian atas transaksi itu akan diperhitungkan dalam pembukuan masing-masing atau pembeli akan melunasi pembayaran dikemudian hari pada tanggal yang telah disepakati, akhir bulan atau satu bulan setelah barang dikapalkan.

 

KONSINYASI

Yang dimaksud import dengan konsinyasi adalah mengimpor barang titipan dari pihak luar negeri untuk dijual. Barang tidak dijual oleh exportir kepada importir, tetapi hanya dititipkan untuk dijual. Kedudukan importir disini bukanlah sebagai pembeli. Sampai saat barang dijual oleh importir, hak atas barang masih ada pada exportir. Sedangkan pembayaran atas barang itu baru akan dikirimkan kepada exportir setelah barang itu terjual.

 

INKASO

Yang dimaksud dengan cara pembayaran inkaso (Collection) adalah penagihan melalui bank yaitu pengiriman dokumen oleh exportir kepada importir dengan menggunakan jasa bank untuk menagih pembayarannya, baik dengan menggunakan wesel (draft) maupun promissory notes (promes). Cara ini dapat mencakup Documentary Collection, yaitu pengiriman seluruh dokumen termasuk wesel atau promes saja untuk ditagihkan dan clean (bill) collection, yaitu pengiriman wesel atau promes saja untuk ditagihkan. Disamping itu dapat pula cara penagihan cash againts dokument (CAD) yaitu pengiriman dokumen pengapalan saja dapat ditagihkan. Transaksi ini tidak didasarkan atas adanya suatu banker’s L/C tetapi pada umumnya atas dasar surat pesanan (order dari importir).

2 komentar: