Fungsi Humas:
1. Memberi konseling yang didasari pemahaman
masalah prilaku manusia.
2. Membuat analisis "trend"
masa depan dan ramalan akan akibat-akibatnya bagi institusi.
3. Melakukan riset pendapat, sikap dan
harapan masyarakat terhadap institusi serta memberi saran tindakan-tindakan
yang diperlukan institusi untuk mengatasinya.
4. Menciptakan dan membina komunikasi
dua-arah berlandaskan kebenaran dan informasi yang utuh.
5. Mencegah konflik dan salah
pengertian.
6. Meningkatkan rasa saling hormat dan
rasa tanggung jawab sosial.
7. Melakukan penyerasian kepentingan
institusi terhadap kepentingan umum.
8. Meningkatkan itikat baik institusi
terhadap anggota, pemasok dan konsumen.
9. Memperbaiki hubungan industrial.
10. Menarik calon tenaga yang baik agar
menjadi anggota serta mengurangi keinginan anggota untuk keluar dari institusi.
11. Memasyarakatkan produk atau layanan.
12. Mengusahakan perolehan laba yang
maksimal.
13. Menciptakan jadi diri institusi.
14. Memupuk minat mengenai
masalah-masalah nasional maupun internasional.
15. Meningkatkan pengertian mengenai
demokrasi.
Tujuan Humas:
A. Komunikasi Internal (personil/anggota
institusi)
1. Memberikan informasi sebanyak dan
sejelas mungkin mengenai institusi.
2. Menciptakan kesadaran personil
mengenai peran institusi dalam masyarakat.
3. Menyediakan sarana untuk memperoleh
umpan balik dari anggotanya.
B.
Komunikasi Eksternal (masyarakat)
1. Informasi yang benar dan wajar
mengenai institusi.
2. Kesadaran mengenai peran institusi
dalam tata kehidupan umumnya dan pendidikan khususnya.
3. Motivasi untuk menyampaikan umpan
balik.
Tugas Humas:
1. Melaksanakan
inventarisasi dan mengolah data, menyiapkan bahan penyusunan rancangan
kebijakan pengumpulan dan penyajian informasi, dokumentasi kegiatan pemerintah
daerah, serta melaksanakan tata usaha Bagian Humas.
2. Melaksanakan
inventarisasi dan mengolah data, menyiapkan bahan penyusunan rancangan
kebijakan penyelenggaraan publikasi pemerintah daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar