Senin, 27 Januari 2014

HUMAS

Fungsi Humas:

1.      Memberi konseling yang didasari pemahaman masalah prilaku manusia.

2.      Membuat analisis "trend" masa depan dan ramalan akan akibat-akibatnya bagi institusi.

3.      Melakukan riset pendapat, sikap dan harapan masyarakat terhadap institusi serta memberi saran tindakan-tindakan yang diperlukan institusi untuk mengatasinya.

4.      Menciptakan dan membina komunikasi dua-arah berlandaskan kebenaran dan informasi yang utuh.

5.      Mencegah konflik dan salah pengertian.

6.      Meningkatkan rasa saling hormat dan rasa tanggung jawab sosial.

7.      Melakukan penyerasian kepentingan institusi terhadap kepentingan umum.

8.      Meningkatkan itikat baik institusi terhadap anggota, pemasok dan konsumen.

9.      Memperbaiki hubungan industrial.

10.  Menarik calon tenaga yang baik agar menjadi anggota serta mengurangi keinginan anggota untuk keluar dari institusi.

11.  Memasyarakatkan produk atau layanan.

12.  Mengusahakan perolehan laba yang maksimal.

13.  Menciptakan jadi diri institusi.

14.  Memupuk minat mengenai masalah-masalah nasional maupun internasional.

15.  Meningkatkan pengertian mengenai demokrasi.


Tujuan Humas:

A.      Komunikasi Internal (personil/anggota institusi)

1.      Memberikan informasi sebanyak dan sejelas mungkin mengenai institusi.

2.      Menciptakan kesadaran personil mengenai peran institusi dalam masyarakat.

3.      Menyediakan sarana untuk memperoleh umpan balik dari anggotanya.

B.       Komunikasi Eksternal (masyarakat)

1.      Informasi yang benar dan wajar mengenai institusi.

2.      Kesadaran mengenai peran institusi dalam tata kehidupan umumnya dan pendidikan khususnya.

3.      Motivasi untuk menyampaikan umpan balik.


Tugas Humas:

1.      Melaksanakan inventarisasi dan mengolah data, menyiapkan bahan penyusunan rancangan kebijakan pengumpulan dan penyajian informasi, dokumentasi kegiatan pemerintah daerah, serta melaksanakan tata usaha Bagian Humas.

2.      Melaksanakan inventarisasi dan mengolah data, menyiapkan bahan penyusunan rancangan kebijakan penyelenggaraan publikasi pemerintah daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar